Sinergi Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng Bersama Densus 88 dan BNPT Dalam Kegiatan Penerimaan Napiter

    Sinergi Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng Bersama Densus 88 dan BNPT Dalam Kegiatan Penerimaan Napiter
    Sinergi Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng Bersama Densus 88 dan BNPT Dalam Kegiatan Penerimaan Napiter

    Cilacap-INFO_PAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumahm Jateng menerima 17 Narapidana tindak pidana terorisme dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok, Jumat(17/11).

    Pukul 13.40 WIB, rombongan dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima dan didampingi oleh Pejabat Struktural dan staf serta regu pengaman bersama TTD Lapas pasir Putih. Dengan pengawalan Anggota Polsek Nusakambangan dengan dikawal oleh 3 (Tiga) anggota Idensos 88 AT Wilayah Nusakambangan dan petugas Rutan Kelas I Depok serta 30 (Tiga Puluh) Anggota Idensos Jakarta dan 6 Anggota Densus Wilayah Jakarta.

    Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu program sinergi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88, serta Ditjenpas. 

    Napiter sejumlah 17 orang tersebut ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, Napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam. 

    Narapidana teroris ditempatkan di dalam sel seorang diri dan mendapat pengawasan secara terus-menerus melalui server CCTV. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan menjaga ketertiban di dalam Lapas.

    Kegiatan ini berdasarkan Surat dari Dirjenpas perihal Pemberitahuan Penempatan Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan dan Surat dari Rutan Kelas I Depok perihal Pelaksanaan Pemindahan Narapidana Teroris ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih

    Pemindahan 17 Narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi tahanan, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. Dengan mengamankan para Narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan Masyarakat dan Negara. 

    Pukul 13.50 WIB, penggeledahan fisik oleh Tim TTD dan Staf KPLP di P2U untuk memastikan narapidana tersebut bebas dari barang-barang terlarang dilanjutkan pelaksanaan screening kesehatan berupa pengecekan tensi darah dan test urine oleh Dokter Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan. Dan berlanjut ke sesi pengarahan Peraturan dan Tata Tertib Kepada Narapidana oleh Ka.KPLP, Kasi Binadik, dan Kasi Adm Kamtib. Kemudian pengecekan berkas narapidana oleh petugas registrasi Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.  

    Ka. KPLP memerintahkan Karupam, Tim Tanggap Darurat membawa Napiter menuju kamar huniannya sesuai SOP. Proses penerimaan Narapidana selesai, kegiatan berjalan aman dan lancar.         /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Layanan Haji On the Spot Imigrasi Cilacap,...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Litmas Pemindahan, Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami